Berita Terkini

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN MEI 2022

Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur – Selasa (31/05/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 37/PL.02.1/6202/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Mei Tahun 2022 sejumlah 269.960 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 138.415 dan pemilih perempuan berjumlah 131.545 tersebar di 17 Kecamatan dan 185 Kelurahan/Desa. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei ini menerima masukan/tanggapan dari Data Vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dan masukan dari Masyarakat Data Pemilih yang meninggal di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang. Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui link klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN APRIL 2022

Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur – Rabu (27/04/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan April 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 31/PL.02.1/6202/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan April Tahun 2022 sejumlah 269.837 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 138.342 dan pemilih perempuan berjumlah 131.495 tersebar di 17 Kecamatan dan 185 Kelurahan/Desa. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April ini menerima masukan/tanggapan dari Data Vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Data Pemilih yang meninggal dunia di Kecamatan Kota Besi, Data Ganda antar Kabupaten dan masukan dari Masyarakat. Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui link klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN MARET 2022

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Maret tahun 2022 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan H. M. Arsyad Nomor 54, Sampit dengan mengundang Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan dari Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 setiap akhir Triwulan maka KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Instansi terkait.

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN MARET 2022

Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur – Selasa (29/03/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Maret 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 24/PL.02.1/6202/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Maret Tahun 2022 sejumlah 269.878 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 138.368 dan pemilih perempuan berjumlah 131.510 tersebar di 17 Kecamatan dan 185 Kelurahan dan Desa. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret ini menerima masukan/tanggapan dari data vaksinasi Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, data ganda antar Kabupaten dan masukan dari Masyarakat. Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui link klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN FEBRUARI 2022

Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur – Kamis (24/02/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Februari 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12/PL.02.1/6202/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Februari Tahun 2022 sejumlah 269.858 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 138.350 dan pemilih perempuan berjumlah 131.508 tersebar di 17 Kecamatan dan 185 Kelurahan dan Desa. Jumlah pemilih DPB periode Bulan Februari mengalami penambahan Pemilih Baru sebanyak 2.000 Pemilih dan Meninggal sebanyak 17 Pemilih. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari ini menerima masukan/tanggapan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur dan masukan dari Masyarakat. Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui link klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JANUARI 2022

Sampit Kab. Kotawaringin Timur – Senin (31/01/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Januari 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat KPU Republik Indonesia nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat KPU Republik Indonesia nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 07/PL.02.1/6202/2021 tanggal 31 Januari 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Januari Tahun 2022 sejumlah 267.875 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 137.373 dan pemilih perempuan berjumlah 130.502 tersebar di 17 Kecamatan. Jumlah pemilih DPB periode bulan Januari mengalami penambahan Pemilih Baru sebanyak 2.070 Pemilih. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Januari ini menerima masukan/tanggapan dari kelengkapan status perekaman data Vaksinasi Covid-19 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui link klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini

Populer

Belum ada data.