Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap

Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Gedung Wanita, di kota Sampit, Rabu (21/06/2023). Rapat dipimpin Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih bersama Anggota KPU Kotim Eka Wulandari, Etty Silvianni, Benny Setia dan Muhammad Rifqi. Pada rapat ini ditetapkan jumlah DPT untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kotim sebanyak 303.608 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan dan 185 kelurahan/desa. Rapat dihadiri Bawaslu Kotim, instansi terkait, partai politik dan PPK se-Kotim.

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER 2022

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September tahun 2022 dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 30 September 2022 bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan H. M. Arsyad Nomor 54, Sampit dengan mengundang Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Lurah Baamang Tengah, Lurah Baamang Hilir, Lurah Baamang Hulu, Lurah Baamang Barat, Lurah Ketapang, Lurah Mentawa Baru Hilir, Lurah Mentawa Baru Hulu dan Lurah Sawahan. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan dari Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 setiap akhir Triwulan maka KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Instansi terkait.

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN AGUSTUS 2022

Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur – Kamis (01/09/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 62/PL.02.1-BA/6202/2022 tanggal 01 September 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Agustus Tahun 2022 sejumlah 271.093 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 138.958 dan pemilih perempuan berjumlah 132.135 tersebar di 17 Kecamatan dan 185 Kelurahan/Desa. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Semester II Tahun 2021, Data Meninggal dari tanggapan Masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut, Teluk Sampit, Kota Besi serta pemilih baru. Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui tautan klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JULI 2022

Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur – Sabtu (30/07/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juli 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 56/PL.02.1-BA/6202/2022 tanggal 30 Juli 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Juni Tahun 2022 sejumlah 272.090 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 139.537 dan pemilih perempuan berjumlah 132.553 tersebar di 17 Kecamatan dan 185 Kelurahan/Desa. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni ini menerima masukan/tanggapan dari Data Vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Data Meninggal dan Data Ganda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Semester II tahun 2021 dan Data Meninggal dari tanggapan Masyarakat di Kecamatan Baamang dan Kecamatan Telaga Antang serta perubahan data dari tanggapan Masyarakat. Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui tautan klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JUNI 2022

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juni tahun 2022 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan H. M. Arsyad Nomor 54, Sampit dengan mengundang Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat Baamang, Camat Mentawa Baru Ketapang, Ketua FKUB Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua KNPI Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Partai Politik. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan dari Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 setiap akhir Triwulan maka KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Instansi terkait.

KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JUNI 2022

Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur – Selasa (28/06/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juni 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 41/PL.02.1/6202/2022 tanggal 28 Juni 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Juni Tahun 2022 sejumlah 270.858 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 138.898 dan pemilih perempuan berjumlah 131.960 tersebar di 17 Kecamatan dan 185 Kelurahan/Desa. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni ini menerima masukan/tanggapan dari Data Vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Data Siswa SMKN 2 Sampit dan masukan dari Masyarakat Data Pemilih yang meninggal di Kecamatan Parenggean. Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui tautan klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini

Populer

Belum ada data.