.jpeg)
KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JUNI 2022
Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur – Selasa (28/06/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juni 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Plt. Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 41/PL.02.1/6202/2022 tanggal 28 Juni 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Juni Tahun 2022 sejumlah 270.858 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 138.898 dan pemilih perempuan berjumlah 131.960 tersebar di 17 Kecamatan dan 185 Kelurahan/Desa. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni ini menerima masukan/tanggapan dari Data Vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Data Siswa SMKN 2 Sampit dan masukan dari Masyarakat Data Pemilih yang meninggal di Kecamatan Parenggean.
Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui tautan klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini