.jpg)
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September tahun 2022 dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 30 September 2022 bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan H. M. Arsyad Nomor 54, Sampit dengan mengundang Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Lurah Baamang Tengah, Lurah Baamang Hilir, Lurah Baamang Hulu, Lurah Baamang Barat, Lurah Ketapang, Lurah Mentawa Baru Hilir, Lurah Mentawa Baru Hulu dan Lurah Sawahan. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan dari Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 setiap akhir Triwulan maka KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Instansi terkait.