.jpeg)
KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JANUARI 2022
Sampit Kab. Kotawaringin Timur – Senin (31/01/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Januari 2022 yang dilaksanakan di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat KPU Republik Indonesia nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan Surat KPU Republik Indonesia nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 07/PL.02.1/6202/2021 tanggal 31 Januari 2022 tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Januari Tahun 2022 sejumlah 267.875 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 137.373 dan pemilih perempuan berjumlah 130.502 tersebar di 17 Kecamatan. Jumlah pemilih DPB periode bulan Januari mengalami penambahan Pemilih Baru sebanyak 2.070 Pemilih. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Januari ini menerima masukan/tanggapan dari kelengkapan status perekaman data Vaksinasi Covid-19 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengumuman Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur membuka layanan melalui Google Form melalui link klik di sini A.1 DPB (Rekapitulasi DPB) dan A-DPB (By Address: Desa/kelurahan) klik di sini