
KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN MARET 2022
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Maret tahun 2022 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan H. M. Arsyad Nomor 54, Sampit dengan mengundang Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan dari Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 setiap akhir Triwulan maka KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Instansi terkait.