Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemlihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota … Selanjutnya KLIK DISINI.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 172/PL.02.3-Kpt/6202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020, maka dengan ini diumumkan Keputusan Pemberhentian atas nama (terlampir) :
H. Halikinnor, S.H, M.M. sebagai Pegawai Negeri Sipil; KLIK DISINI
Irawati, S.Pd. sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaliman Tengah; KLIK DISINI
Muhammad Arsyad, S.Ag. sebagai Anggota DPRD Kotawaringin Timur; KLIK DISINI
Muhammad Rudini Darwan Ali sebagai Anggota DPRD Kotawaringin Timur; KLIK DISINI
H. Samsudin, S.Pd.I sebagai Pegawai Negeri Sipil. KLIK DISINI