Pengumuman/SE

Rekapitulasi Pendaftar PPK tanggal 18 s.d. 24 Januari 2020 dan Jadwal Perpanjangan Pendaftaran PPK tanggal 25 s.d 27 Januari 2020 untuk 7 (tujuh) kecamatan yang kurang dari 10 pendaftar

  • Berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftar PPK tanggal 18 s.d. 24 Januari 2020 diatas, maka untuk kecamatan yang kurang dari 10 pendaftar, menyesuaikan jadwal Perpanjangan Pendaftaran Pembentukan PPK tanggal 25 s.d 27 Januari 2020.
  • Kemudian untuk kecamatan dengan jumlah pendaftar sama dengan dan lebih dari 10, jadwal Penelitian Administrasi dan selanjutnya mengikuti jadwal perpanjangan ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 420 kali