
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021 di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
Prodat (kab-kotawaringintimur.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021 bertempat di Ruang RPP KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Bulan Juni 2021 dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Sekretaris dan dan Staf Sekretariat Sub Bagian Program dan Data serta undangan dari Instansi Pemerintah Daerah yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bagian Pemerintahan Setda Kotim. Rapat Koordinasi juga dihadiri oleh Perwakilan dari Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur serta Perwakilan dari Partai Politik di Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Selasa 29/06/2021.
Rapat Koordinasi dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan dimasa yang akan datang dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Instansi Pemerintah, Partai Politik serta masukan dan tanggapan dari masyarakat. Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 yang mengatur tentang kewajiban KPU untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3), menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Meskipun saat ini KPU tidak sedang menyelenggarakan pemilu/pemilihan hal ini dilakukan sebagai upaya KPU dalam memperbaharui data pemilih yang bertujuan untuk memudahkan proses pemutakhiran data pada Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang khususnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pada kesempatan tersebut Beliau juga menyampaikan beberapa poin berkenaan dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD /01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat KPU nomor 366/PL.02-SD /01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor Nomor 132/PL.02-SD /01/KPU/II/2021. Ada beberapa hal terkait pelaksanaan PDPB tahun 2021 diantaranya Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapituasi tersebut kepada partai Politik, Bawaslu , dan dinas terkait serta mengumumkan di papan pengumuman media sosial serta pelaksanaan rapat koordinasi yang melibatkan Instansi Terkait dan Partai Politik yang diselenggarakan per triwulan.
Dalam paparannya Ketua KPU juga menyampaikan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkalanjutan Periode Juni 2021 yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno Internal pada tanggal 29 Juni 2021 Pukul 10.00 WIB.