
Pengumuman Tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020
Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020 perihal Pencabutan Surat KPU Nomor 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 dan Arahan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, SELENGKAPNYA KLIK DISINI.
Bagikan:
Telah dilihat 464 kali